Ekonomi 2026 Bisa Direvisi Setelah Guncangan di Kementerian Keuangan
| Ekonomi 2026 Bisa Direvisi Setelah Guncangan di Kementerian Keuangan |
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 berpotensi mengalami revisi setelah adanya pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, memberi sinyal bahwa dokumen yang disusun oleh Sri Mulyani sebelumnya masih bisa berubah karena belum disahkan DPR.
Sinyal Revisi RAPBN 2026
Dalam keterangannya, Purbaya menegaskan bahwa RAPBN 2026 senilai sekitar USD 236 miliar tetap berlandaskan disiplin fiskal. Namun, ia membuka ruang penyesuaian terutama pada alokasi belanja dan strategi penerimaan negara. “Dokumen RAPBN saat ini adalah rancangan, bukan keputusan final. Kami akan menyesuaikan dengan kebutuhan serta prioritas nasional,” ujarnya.
Target Fiskal Tetap Dijaga
RAPBN 2026 semula ditetapkan dengan defisit 2,48% PDB dan target pertumbuhan penerimaan negara sekitar 10%. Purbaya memastikan defisit tidak akan melebihi batas maksimal 3% PDB sebagaimana diatur undang-undang. “Disiplin fiskal adalah kunci. Revisi bukan berarti defisit melebar, melainkan memastikan anggaran lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai perubahan RAPBN 2026 adalah hal wajar. “Pemerintah baru tentu butuh ruang menyesuaikan programnya. DPR siap mendukung selama revisi tetap menjaga kepentingan rakyat,” katanya.
Namun, sejumlah pihak mengkhawatirkan potensi pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Jika benar terjadi, daerah dengan kapasitas fiskal terbatas bisa terdampak pada layanan publik dan pembangunan infrastruktur. Lembaga riset KPPOD mengingatkan, “Pemangkasan TKD bisa menimbulkan turbulensi fiskal di daerah.”
Revisi RAPBN 2026 diperkirakan akan memengaruhi proyeksi ekonomi, termasuk target pertumbuhan sekitar 5,4%. Perbedaan proyeksi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappenas juga akan menjadi pertimbangan. Investor menunggu kepastian agar kepercayaan pasar tetap terjaga.