Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Baru di Kasus Korupsi Kredit PT DPM
| Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Baru di Kasus Korupsi Kredit PT DPM |
Identitas Tersangka dan Kronologi
-
Sartono: Mantan Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro Bank Raya Indonesia Tbk (BRI Agroniaga) periode 2016–2019.
-
Faris Abdul Rahim: Pekerja swasta yang terlibat dalam proses pemberian kredit.
Raharjo Sapto Ajie Sumargo dan Novita Sumargo—kakak beradik pemilik dan direktur PT DPM—juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru.
Modus Dugaan Korupsi
Pada tahun 2017, baik tersangka dari perbankan maupun perusahaan tersebut terlibat dalam skema pemberian kredit ke PT DPM senilai Rp119 miliar. Namun, yang dicairkan baru sebesar Rp48 miliar, sementara sisanya tidak direalisasikan dan tak dibayar kembali. Hal ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses kredit
Lebih parahnya lagi, kredit tersebut menggunakan lahan HGU (Hak Guna Usaha) sebagai agunan—padahal ternyata sebagian besar lahan itu belum bersertifikat resmi dan masih milik masyarakat
Potensi kerugian negara yang sudah dihitung sejauh ini mencapai sekitar Rp58 miliar, meliputi pokok kredit dan bunga
Setelah penetapan tersangka, Sartono dan Faris langsung ditahan sesuai prosedur. Kronologi ini melanjutkan penyidikan kasus yang sebelumnya dilakukan oleh Kejati Bengkulu terhadap praktik fasilitas kredit bermasalah
Ringkasan Utama
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Tersangka Perbankan | Sartono (Bekas Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro BRI Agroniaga) |
| Tersangka Perusahaan | Faris Abdul Rahim; Raharjo Sapto Ajie Sumargo; Novita Sumargo |
| Modus Dugaan | Pemberian kredit senilai Rp119 miliar, hanya Rp48 miliar dicairkan; agunan lahan tidak sah |
| Kerugian Negara | Sekitar Rp58 miliar |
| Status Kasus | Tersangka sudah ditahan; penyidikan masih berjalan |