Lebih dari 3.000 Orang Ditangkap, Amnesty Desak Akhiri Penahanan Protes
| Amnesty Desak Akhiri Penahanan Protes |
Amnesty International Indonesia mendesak aparat kepolisian untuk segera membebaskan lebih dari 3.000 orang yang ditangkap selama gelombang protes yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025. Protes ini dipicu oleh meningkatnya ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah, termasuk kenaikan pajak, tunjangan anggota DPR yang dianggap tidak wajar, dan pembatasan kebebasan sipil.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa penangkapan terhadap aktivis seperti Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menunjukkan pendekatan represif yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Menurutnya, masyarakat berhak untuk menyampaikan pendapat secara bebas tanpa takut akan intimidasi atau penahanan sewenang-wenang.
Selain itu, Amnesty juga menyerukan agar pemerintah Indonesia segera menghentikan penggunaan kekuatan berlebihan dalam menangani demonstrasi. Laporan menunjukkan bahwa aparat keamanan telah menggunakan gas air mata dan kekerasan fisik terhadap demonstran, meskipun sebagian besar aksi berlangsung damai
Amnesty International menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap demonstran, termasuk perwira polisi yang memerintahkan penggunaan kekuatan berlebihan, diadili secara transparan. Organisasi ini juga mendesak agar hak-hak sipil dan kebebasan berekspresi dijamin dan dihormati oleh negara.