Presiden Tandatangani Revisi Sistem Pemilu
| Presiden Tandatangani Revisi Sistem Pemilu |
Presiden resmi menandatangani revisi Undang-Undang Sistem Pemilu yang telah lama dibahas bersama DPR. Revisi ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam mekanisme pelaksanaan pemilu di Indonesia, terutama terkait transparansi, efisiensi, dan partisipasi publik.
Poin Penting Revisi
-
Penerapan e-voting bertahap di beberapa daerah untuk mengurangi potensi kecurangan.
-
Batasan dana kampanye lebih ketat, dengan sistem pelaporan real-time melalui aplikasi resmi KPU.
-
Keterwakilan perempuan diperkuat, dengan kewajiban minimal 35% di daftar calon legislatif.
-
Pengetatan verifikasi partai politik, khususnya terkait keanggotaan dan sumber pendanaan.
Tujuan Revisi
Pemerintah menegaskan revisi ini bertujuan untuk menciptakan pemilu yang lebih adil, transparan, serta efisien. Selain itu, revisi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap demokrasi dan lembaga penyelenggara pemilu.
Meski disambut baik oleh sebagian kalangan, ada juga pihak yang menilai penerapan e-voting masih prematur karena kesiapan infrastruktur belum merata di seluruh daerah.